Senin, 12 Oktober 2015

Sederhana

BERSIKAP SEDERHANA DALAM KONSUMSI DAN BERBELANJA DI BULAN RAMADHAN DAN HARI RAYA

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz
Bulan suci Ramadhan telah tiba. Bulan yang penuh berkah, ampunan dan rahmat yang Allah limpahkan kepada para hamba-Nya. Di dalam bulan Ramadhan  yang memiliki banyak keistimewaan dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya ini, mudah-mudahan kita semua diberi kesempatan dan kemudahan oleh Allah agar dapat memanfaatkannya untuk beribadah kepada-Nya seoptimal mungkin. Baik beribadah dengan perbuatan, perkataaan maupun dengan harta kekayaan yang kita miliki.
Bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri acap kali dijadikan oleh sebagian besar kaum muslimin sebagai momen untuk berbagi, membersihkan harta dengan menunaikan zakat, baik zakat fitrah maupun zakat maal, infaq dan shodaqoh. Selain momen untuk berbagi, bulan suci Ramadhan adalah waktu yang pas untuk introspeksi diri. Apa yang telah kita perbuat dalam setahun ini dari bulan Ramadhan ke Ramadhan. Apakah yang telah kita lakukan itu telah sesuai dengan apa yang disyari’atkan Allah? dan apakah kita telah menjauhi apa saja yang dilarang-Nya?  
Pada kesempatan ini kami akan membahas tentang pandangan Islam terhadap sikap boros dalam konsumsi dan berbelanja di bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fithri. hal ini penting untuk dibahas dalam edisi kali ini karena terkadang justru pada saat bulan Ramadhan dan Idul Fitri kita sering terkalahkan oleh keinginan konsumsi atau berbelanja yang boros atau berlebihan sehingga kita tidak luput dari perbuatan tabdzir (menghamburkan-hamburkan harta secara boros).
SIKAP BOROS DAN TABDZIR DALAM KONSUMSI DAN BERBELANJA MENURUT PANDANGAN ISLAM
Konsumsi yang meningkat bagi sebagian besar kaum muslimin pada saat bulan Ramadhan dan Idul Fitri merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Apalagi pada saat itu begitu banyaknya makanan dan minuman yang relatif istimewa, sehingga kita pun kebablasan dalam berbelanja makanan, minuman dan pakaian. Sebagian dari kita bersikap boros dan berlebihan dalam pengeluaran untuk konsumsi dan berpakaian karena hanya berdasarkan mengikuti keinginan hawa nafsu dan bukan berdasarkan kebutuhan.
Agama Islam yang sangat sempurna ini telah memberikan tuntunan dan petunjuk kepada umatnya agar selalu bersikap sederhana dan melarang dari sikap boros dan berlebihan dalam konsumsi dan berpakaian. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ تُسْرِفُوا إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Dan makan dan minumlah kalian, tapi janganlah kalian berlebih-lebihan. Karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf 31).
Dan di dalam ayat yang lain Allah berfirman:
وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27).
Berkaitan dengan penafsiran ayat ini, Abdullah bin Mas’ud dan Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu anhuma mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu bukan pada jalan yang benar.”
Mujahid rahimahullah berkata: “Seandainya seseorang menginfakkan seluruh hartanya dalam jalan yang benar, itu bukanlah tabdzir (pemborosan). Namun jika seseorang menginfakkan satu mud saja (ukuran telapak tangan) pada jalan yang keliru, itulah yang dinamakan tabdzir (pemborosan).”
Dan Qotadah rahimahullah Berkata: “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.” (lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, VIII/474-475).
Ibnul Jauzi rahimahullah berkata bahwa yang dimaksud boros ada dua pendapat di kalangan para ulama:
1. Boros berarti menginfakkan harta bukan pada jalan yang benar. Ini dapat kita lihat dalam perkataan para pakar tafsir yang telah disebutkan di atas.
2. Boros berarti penyalahgunaan dan bentuk membuang-buang harta. Abu ‘Ubaidah berkata, “Mubadzdzir (orang yang boros) adalah orang yang menyalah-gunakan, merusak dan menghambur-hamburkan harta.” (Lihat Zaadul Masiir, V/ 27-28).
PORSI MAKANAN DAN MINUMAN YANG SESUAI TUNTUNAN NABI Shallallahu Alaihi Wasallam
Di dalam Al-Qur’an surat Al A’raf ayat 31, Allah memberikan petunjuk kepada para hamba-Nya tentang makan dan minum, yaitu agar tidak melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan tidak pula melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan. Tujuan makanan dalam islam ialah untuk mempertahankan kehidupan dan menjamin kondisi tubuh agar selalu sehat dan kuat untuk bekerja dan beribadah, sehingga kita semua dianjurkan untuk menjaga keseimbangan makanan, sesuai dengan sabda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa salam yang diriwayatkan oleh Miqdad bin Ma’di Karib radhiyallahu anhu, Ia berkata: “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu alami wasallam bersabda :
: “ما ملأ ابن آدم وعاء شراً من بطنه، بحسب ابن آدم لقيمات يقمن صلبه، فإن كان ولابد فاعلاً فثلثٌ لطعامه، وثلثٌ لشرابه، وثلثٌ لنَفَسِه”
“ Tiada tempat paling buruk selain perut yang diisi oleh manusia. Cukuplah bagi manusia beberapa suapan sekedar untuk menegakkan tulang iganya. Jika dia mengisi perutnya, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumnya, dan sepertiga untuk pernapasan (udara)nya.” (HR. Ath-Thobrani dan Ibnu Abi AD-Dunya)
HUKUM MEMAKAI PAKAIAN BARU PADA HARI RAYA IDUL FITHRI
Memakai pakaian baru pada hari raya idul fithri telah menjadi budaya bagi mayoritas kaum muslimin di mana pun mereka berada. Namun benarkah hal itu disyariatkan (disunnahkAn) dalam agama Islam? Terdapat dalil-dalil shohih berupa hadits Nabi dan atsar (perkataan) dari para ulama Ahlus sunah wal jama’ah yang menunjukkan bahwa hal tersebut memang boleh dan ada tuntunannya. Berikut ini kami akan sebutkan sebagian dari dalil-dalil syar’i dan atsar tersebut. Diantaranya:
Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma berkata, ‘Umar radhiallahu anhu mengambil sebuah jubah dari sutera yang dijual di pasar, lalu dia mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, kemudian berkata, ‘Wahai Rasulullah, belilah  jubah ini dan berhiaslah dengannya untuk Hari Raya dan menyambut tamu.’ Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya ini adalah pakaian orang yang tidak mendapatkan bagian (di hari kiamat)”
Imam Al-Bukhari  rahimahullah meletakkan hadits ini dengan judul ‘Bab Tentang Dua Hari Raya dan Berhias Di Dalamnya’.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, ‘Hal ini menunjukkan bahwa berhias pada moment-moment seperti itu sudah sangat dikenal (pada zaman Nabi shallallahu alaihi sallam dan para sahabat, pent).” (Lihat AL-Mughni, II/370).
Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah berkata, ‘Hadits ini menunjukkan diperintahkannya berhias pada Hari Raya dan itu merupakan perkara biasa pada mereka (masa Nabi dan Shahabat, pent).’ (Lihat Fathul Bari, karangan Ibnu Rajab, VI/67).
Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, ‘Kesimpulan, disyariatkannya berhias pada Hari Raya dari hadits ini didasari oleh persetujuan Nabi tentang berhias di Hari Raya, adapan pengingkarannya hanya terbatas pada macam atau jenis pakaiannya, karena dia terbuat dari sutera.”  (Lihat Nailul Authar, III/284)
Demikianlah, hal tersebut terus berlangsung sejak masa shahabat hingga kita sekarang ini.
Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata; ‘Al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Nafi bahwa Ibnu Umar pada dua Hari Raya mengenakan bajunya yang paling bagus.
Dia juga berkata, “Berhias pada hari Id berlaku sama bagi orang yang berangkat untuk shalat maupun yang duduk di dalam rumahnya, bahkan termasuk berlaku untuk wanita dan anak-anak.” (Fathul Bari, Ibnu Rajab, 6/68, 72)
Sebagian ulama berkata, ‘Pendapat yang mengatakan bahwa orang yang i’tikaf hendaknya memakai pakaiannya saat i’tikaf ketika berangkat untuk shalat Id adalah pendapat yang dilemahkan.”
Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, ‘termasuk amalan sunnah pada hari raya adalah berhias, baik bagi orang yang i’tikat maupun yang tidak.” (Lihat tanya jawab dalam shalat dua hari raya, hal. 10).
Berhias dan memakai pakaian baru pada hari raya idul fithri itu  meskipun disunnahkan, hanya saja kita tidak boleh terjebak pada sifat boros dan berlebihan dalam berpakaian ataupun berdandan. Dan tidak boleh pula kita mengabaikan kriteria pakaian syar’i yang telah ditetapkan di dalam AL-Qur’an dan AS-Sunnah sehingga mengakibatkan ‘aurat’ kita tidak terjaga, atau berpakaian terlalu ketat, atau juga terlalu menyolok dan menarik perhatian banyak orang (baca: tabarruj). Sehingga dosa-dosa yang telah diampuni Allah selama beribadah di bulan Ramdahan kembali masuk dalam diri kita. Oleh karenanya, sebaiknya dalam berpakaian tidak melanggar batasan-batasan syar’i, baik bagi pria maupun wanita. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُولَى
“Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33).
Catatan: Berhias dan mengenakan pakaian baru bagi wanita berlaku bagi mereka yang berdiam di dalam rumahnya di depan suami mereka, atau para wanita atau para mahramnya. Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, juz 31 hal.116, ‘Ketetapan sunnah adalah memakai pakaian bagus, membersihkan diri,  mengenakan wewangian, memotong rambut dan menghilangkan bau badan berlaku sama bagi orang yang berangkat shalat Id atau yang duduk di rumahnya, karena hari itu adalah hari berhias,  maka kedudukannya sama. Ini berlaku bagi selain wanita. Adapun bagi wanita jika mereka keluar, maka mereka tidak boleh berhias, bahkan hendaknya dia keluar dengan pakaian sederhana, jangan memakai pakaian yang paling bagus, tidak juga dibolehkan memakai wewangian, khawatir ada yang terkena fitnah karenanya. Demikian juga halnya bagi wanita yang telah tua, atau wanita yang tidak berparas cantik, berlaku pula hukum seperti itu. Hendaknya mereka juga tidak bercampur baur dengan laki-laki, tapi menghindar dari mereka.”
KONSEP ISLAM DALAM MEMBELANJAKAN HARTA
Pada saat bulan Ramadhan dan hari raya idul Fitri kita sering melihat sebagian kaum muslimin bersemangat menjadikan kedua momen tersebut sebagai ajang untuk membelanjakan atau menghambur-hamburkan uang pada sesuatu yang ‘manfaatnya’ kurang atau tidak ada atau justru mengandung madharat (bahaya), Kecuali jika dalam rangka untuk memberikan santunan kepada kerabat keluarga yang membutuhkan, tetangga yang kurang mampu dan yang semisalnya. Namun itu jg meskipun boleh dan dianjurkan tetapi tidak boleh berlebih-lebihan. yakni hendaknya bersikap sederhana dan pertengahan (tidak boros dan tidak pelit) dalam menginfakkan dan membelanjakan harta benda. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala:
وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا
“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (qS. Al-Furqan: 67).
Demikianlah penjelasan singkat tentang sikap sederhana dalam konsumsi, berpakaian dan berbelanja. semoga Allah menjadikan kita semua sebagai hamba-hamba-Nya yang selalu bersikap sederhana dan pertengahan dalam segala hal yang baik dan dicintai oleh-Nya. Dan semoga Allah melindungi kita dari sifat boros dan berlebihan dalam makan, minum, berpakaian dan menginfakkan harta di bulan suci Ramadhan, hari raya Idul fitri maupun selainnya. Semoga artikel ini menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat bagi kita semua.
(Sumber: Majalah PENGUSAHA MUSLIM Edisi 30 tahun 2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar